Waduh, 74 Lokasi di Kota Bandung Belum Taat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Arif Budianto
Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung sudah mencapai 85,74 persen. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 74 lokasi di Kota Bandung belum mematuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Sementara ratusan titik lainnya telah menerapkan amanat dari peraturan daerah (perda) tersebut. 

Hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu sebanyak 445 dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi KTR.

"Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)," kata Seksa Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (5/4/2023). 

Ema mengungkapkan, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja

57 tahun lalu

Merokok di Kereta Api, 11 Penumpang Diturunkan Paksa

57 tahun lalu

Melihat Desa Bone-bone, Daerah yang Bebas Asap Rokok

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Keppres Larang Penjualan Rokok Ketengan

57 tahun lalu

Kasus Stunting di Palembang Naik, Pemicunya Gaya Hidup Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal