Atas kejadian itu, Rukmana pun mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Kemudian dari perusahaan akan berunding dengan karyawan pada tanggal 10 April 2025.
"Dari perusahaan akan berunding tanggal 10 April. Nanti kami juga akan ikut menyaksikan," katanya.
Rukmana menambahkan, apa pun yang terjadi nantinya, pemerintah tetap akan memberikan perlindungan kepada pekerja jika terjadi PHK.
Pihaknya menekankan apabila terjadi PHK, karyawan harus mendapatkan pesangon. Sementara jika terjadi karyawan yang diputus kontrak kerja harus diberikan kompensasi.
"Akan ada pesangon kalau diputus kontrak, ada kompensasi kita pastikan ini," ucapnya.
Selain itu, Rukmana juga menegaskan jika perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada karyawannya menjelang Lebaran 1446 Hijriah.
"Saya konfirmasi perusahaan THR sudah selesaikan. Namun jika ada apa-apa, kami jelas akan memberikan perlindungan pekerja. Yang jelas tentang rencana PHK belum ada keputusan," katanya.