Viral Ojol Dapat Order Kuburkan Jasad Janin, Wanita di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Seorang drivel ojol mendapat oder dari seorang wanita di Ciwidey, Kabupaten Bandung untuk menguburkan jasad bayi. (Foto: Ilustrasi)

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, driver ojol bernama Herna Ropana itu kemudian menolak permintaan pemesan menguburkan janin bayi tersebut. Driver ojol kemudian melapor ke Mapolsek Ciwidey. 

Setelah menerima informasi itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata, wanita berinisial R (20) yang memesan ojol tersebut telah membunuh janin bayi dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.

"Kita selidiki ojeg online-nya ketemulah si perempuan yang menggugurkan janin bayi ini. Ternyata, dia (R) menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat. Dia (R) minum obat sampai janin keluar di usia 4 bulan (dalam kandungan)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kapolresta Bandung menuturkan, bayi yang digugurkan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara R dengan pacarnya. R nekat menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi. 

"Akibat perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 346 KUHP dan diancam pidana maksimal selama 4 tahun," tutur Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Bandung Resmi Datangkan Luis Milla sebagai Pelatih Baru

57 tahun lalu

1.092 Warga Kota Bandung Miskin Ekstrem, Tersebar di 5 Kecamatan

57 tahun lalu

Antisipasi Cacar Monyet Masuk Bandung, Yana Mulyana Imbau Disiplin Prokes dan PHBS

57 tahun lalu

Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

57 tahun lalu

Tahunan Buron, Terpidana Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal