Viral Dua Bocah di Kota Cimahi Nekat Masuk Kolong Jembatan Rel saat Kereta Melintas

Agus Warsudi
Dua bocah di Kota Cimahi nekat masuk kolong jembatan rel saat kereta api melintas. Aksi nekat dua bocah itu diduga dilakukan untuk membuat konten video. (FOTO: tangkapan layar video viral)

Kuswardoyo menyatakan, jalur kereta api tak diperuntukkan untuk bermain dan beraktivitas. Di sana, hanya diperbolehkan aktivitas petugas terkait operasional kereta api. Ada sanksi hukum bagi para pelanggar yang didapati beraktivitas di sekitar perlintasan kereta api.

"Di samping itu UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada  sanksi penjara 3 bulan atau denda 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur KA dan bukan untuk kepentingan operasional KA," ujar Kuswardoyo.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung berharap orang tua dapat mengawasi anak-anaknya dan memberikan pemahaman mengenai bahaya beraktivitas di rel kereta api. Jangan sampai, ada korban yang diakibatkan oleh minimnya pengawasan oleh orang tua.

"Kami juga berterima kasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur atas kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut. Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelataran Parkir PT Jasindo di Cimahi Terbakar, 7 Mobil Jadi Korban

57 tahun lalu

Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Cimahi Tak Sesuai Harapan, di Bawah 30 Persen

57 tahun lalu

Awas! Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran Marak di Cimahi dan KBB

57 tahun lalu

PKL Musiman Mulai Terlihat di Jalanan Kota Cimahi, Satpol PP Dilematis

57 tahun lalu

Profil Biodata Anthony Sinisuka Ginting, Raja Pukulan Tipuan dari Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal