Polrestabes Bandung sebelumnya menyebarkan foto Ferdian Paleka agar segera ditangkap. Petugas sempat melacak keberadaan YouTuber itu di Bogor.
Selain Ferdian, petugas juga menyebarkan foto pelaku lain yang berinisial A. "Kami sudah sebar (identitas pelaku) keduanya ya," kata Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Kamis (7/5/2020).
Dalam kasus ini, rekan Ferdian berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka TF dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).