BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar memeriksa saksi pelaporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, Jumat (7/1/2022). Saksi berinisial AW itu hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangani dua perkara dengan terlapor Habib Bahar.
Perkara pertama dilaporkan TNA pada 17 Desember 2021 dan perkara kedua dilaporkan HS. Kedua perkara itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar, laporan dan berkas pemeriksaan awal dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Jadi sekarang ini kami (Polda JAbar) menangani kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara. Pertama perkara yang dilaporkan oleh saudara TNA pada tanggal 17 Desember 2021. Sedangkan perkara kedua dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
Perkara kedua tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, merupakan laporan dari saudara HS tertanggal 7 Desember 2021. Setelah dilimpahkan, penyidik Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan.