Usai Tipu Korban Jutaan Rupiah, 3 Polisi Gadungan Ditangkap di Majalengka

Inin nastain
Tiga polisi gadungan (kiri) berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mahalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)


Dari data yang ada di Polres Majalengka, mereka diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa. Namun, untuk modus mengaku sebagai polisi, baru dilakukan saat ini. “Ada yang pernah ditangkap Polres Kuningan juga,” kata dia.

“Atas perbutannya, mereka diancam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Edwin.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat segera melapor ke petugas Polisi terdekat, jika mengalami kejadian serupa.

“Pengancaman kepada warga kemudian mengaku sebagai polisi, kami rasa ini sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap masyarakat segera melaporkan kejadian semacam ini, apabila terjadi. Mudah-mudahan kami bisa segera membekuk kasus-kasus yang serupa,” ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelapkan Motor Warga, Polisi Gadungan Ditembak Personel Polres Wajo

57 tahun lalu

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Rampas Motor di Bandung, Korban Minta Tolong Diteriaki Begal lalu Dianiaya

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Tusuk Pemuda hingga Tewas di Bandung, Motif Ingin Kuasai Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal