Usai Divonis Bebas oleh PN Karawang, Valencya Bakal Hadapi Masalah Hukum Lain

Nilakusuma
Valencya bersama Ketua Peradi Karawang Asep Agustian. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG,iNews.id - Seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Valencya ternyata akan menghadapi masalah hukum lainnya. Ada beberapa laporan polisi dari mantan suaminya, Chan Yu Ching yang juga harus diselesaikan.

"Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya. Bahkan saat menjadi WNI, dia itu aslinya orang Taiwan. Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara," kata  kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Jumat (3/12/21).

Meskipun demikian, dia meyakinkan Valencya bakal didampingi 11 pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang dalam menghadapi permasalahan hukum lainnya itu.

"Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot" katanya.

Menurut Asep yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya, sejak awal Peradi Karawang mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya. Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.

Terkait bebasnya Valencya, Peradi Karawang mengapresiasi putusan majelis hakim PN Karawang. Vonis hakim mempertegas posisi Valencya tidak bersalah atas tuduhan selama ini. 

Diketahui Valencya harus berurusan dengan hukum gegara mengomeli suaminya yang sering mabuk-mabukan. Sampai akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau dan berakhir dengan putusan bebas.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus KDRT di Karawang, Angel, Putri Valencya, Bahagia Mamanya Divonis Bebas

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal