Usai Buron, Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri

Dharmawan Hadi
Polisi mengamankan Mitsubishi Fuso B 9729 DY setelah kendaraan tersebut terlibat di Jembatan Pamuruyan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.

Sebelumnya, seorang imam masjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Sopir dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Imam Masjid hingga Tewas

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

57 tahun lalu

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Pelajar Tewas

57 tahun lalu

2 Motor Tabrakan di Karawang, 1 Orang Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Ambulans GP Ansor Ringsek Tabrakan dengan Truk di Purworejo, 1 Orang Tewas 2 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal