Usai Beraksi di 10 TKP, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi di Purwakarta

Asep Supiandi
Dua tersangka curanmor di gelandang di Mapolres Purwakarta. Keduanya ditangkap setelah beraksi di 10 TKP. (Foto: Istimewa)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Beat nopol T 2387 II berikut STNK, Honda Beat, Honda Beat Street, kunci L dan astag. 

Di bagian lain, kedua tersangka ternyata sudah sering melakukan aksi curnamor, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong. Bahkan mereka telah mencuri motor di 10 TKP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 5 serta Pasal 480KUHPidana dengan ancaman 7 dan 4 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kawanan Pencuri Gasak Laptop Pedagang Pakan Hewan di Melong Cimahi

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal