Usai Beraksi di 10 TKP, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi di Purwakarta

Asep Supiandi
Dua tersangka curanmor di gelandang di Mapolres Purwakarta. Keduanya ditangkap setelah beraksi di 10 TKP. (Foto: Istimewa)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Beat nopol T 2387 II berikut STNK, Honda Beat, Honda Beat Street, kunci L dan astag. 

Di bagian lain, kedua tersangka ternyata sudah sering melakukan aksi curnamor, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong. Bahkan mereka telah mencuri motor di 10 TKP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 5 serta Pasal 480KUHPidana dengan ancaman 7 dan 4 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kawanan Pencuri Gasak Laptop Pedagang Pakan Hewan di Melong Cimahi

3 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

8 hari lalu

Kebakaran TPA Cikolotok Purwakarta Belum Padam, Api Diduga Dipicu Ledakan Korek Gas

21 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

21 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal