Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar

Yudy Heryawan Juanda
Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

"Kami akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar. Kami menilai keterangan Danu hanya karangan semata dan tidak cukup untuk menetapkan empat klien kami sebagai tersangka," kata Fajar Sidik, Senin (13/11/2023).

Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus ini sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.

Akhirnya, atas dasar pengakuan Danu dan bukti-bukti, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Yosef Hidayah (suami korban Tuti dan ayah kandung Amel), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin), serta menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka pelaku utama atau dalang pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Bantah Bunuh Kedua Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Dihabisi Pakai Golok dan Stik Golf

57 tahun lalu

Warga Semangati Tersangka Danu saat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ratusan Warga Hujat Yosef

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan usai Reskonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal