"Sedangkan pada tanggal 19 itu, kejadian danu masuk ke dalam TKP itu murni dipanggil dan diminta oleh banpol. Yang buka pintunya Banpol. yang punya kuncinya banpol," tuturnya.
"Lantas apakah ini (banpol) perlu diperiksa? Menurut kami seyogyanya diperiksa. karena banpol ini kan bantuan polisi yang pasti SK-nya atau surat tugasnya ada dari kepolisian," ucap Achmad Taufan.
Terkait keterangan Yoris yang menyatakan ada barang yang dibawa oleh Yosef dari TKP pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu, ujar dia, harus ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Saya harap stigma-stigma oleh pihak2 jangan menyudutkan, langsung meminta untuk klien kami jadi tersangka, itu gak baik. Barang yang diambil tadi sudah kami sampaikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Yoris Raja Amarullah, putra sulung pasangan almarhumah Tuti Suhartini dan Yosef Hidayah mengatakan, sangat berharap kasus pembunuhan terhadap ibu dan adiknya pada Rabu 18 Agustus 2021 itu segera terungkap. "Saya hanya berharap pelakunya segera tertangkap," kata Yoris.