Unit Usaha Milik Panji Gumilang Beroperasi tanpa Izin Lengkap, Bupati Nina Ngaku Kecolongan

Toiskandar
Petugas Satpol PP Indramayu dan dinas terkait memasang rantai di pintu masuk saat menyegel unit usaha penggergajian kayu milik Panji Gumilang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Saat ini lokasi itu (penggergajian kayu sudah kami tutup dulu karena perizinannya mikro Rp50 juta, tidak sesuai peruntukannya," kata Bupati Indramayu.

"Untuk pengawasan, kami melibatkan kecamatan. Ibarat kata kecolongan lah seperti itu. Kami tutup depannya, ternyata ada yang melalui pintu samping," ujar Nina Agustina.

Sampai saat ini, tutur Bupati Indramayu, baru dua unit usaha milik Panji Gumilang yang ditutup. Pemkab Indramayu hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. "Sekarang mereka telah mengajukan kembali perizinan. Proses lah," tutur Nina Agustina.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama

57 tahun lalu

Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi di Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang 

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

57 tahun lalu

Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Silakan Saja Ini Urusan Peradilan Duniawi

57 tahun lalu

Belum Ada Tersangka di Kasus Panji Gumilang, Kapolri Pastikan Penyidikan Terus Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal