"Jadi, kalau pelaku dilaporkan (pidana) dan diproses, kemudian jadi tersangka itu kami tegaskan akan skorsing untuk memudahkan dia (JZF) memenuhi proses hukum, sampai terakhir kalau dia jadi terdakwa. Tentu kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," tutur Rektor Unisba.
Diberitakan sebelumnya, Prof Edi Setiadi membenarkan JZF merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba.
Sampai saat ini, JZF masih aktif tercatat sebagai mahasiswa. Namun setelah kasus muncul, JZF tidak pernah berkuliah.
Rektor Unisba menegaskan, tindakan JZF atas nama pribadi dan tidak terkait dengan Unisba. Karena itu, tanggung jawab terhadap para korban pun merupakan tanggung jawab pribadi JZF.
Saat ini, pelaku JZF tidak berkuliah sejak September 2023. Dari informasi yang dikumpulkan rektorat Unisba, kasus arisan bodong ini berlangsung sejak Maret 2023. Pelaku berinisial JZF dari FEB itu baru merasakan sulit membayar uang dan keuntungan korban sejak September 2023.
"Walaupun sudah membayar uang perkuliahan, mahasiswa angkaran 2021 tersebut sudah tidak pernah datang dan belajar di kampus," ujar dia.