Setelah melakukan aksi penganiayaan, tutur Kapolres Sukabumi, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun sayang korban tidak tertolong akibat kehabisan darah dari luka sabetan senjata tajam di leher.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi yang kemudian dikembangkan. Hasilnya pelaku dapat ditangap," ujar Maruly.
Para ABH tersebut, lanjut Maruly, masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok. Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ujar Maruly.