Ungkap Kasus Tipu Gelap, Polres Sukabumi Usut Dugaan Pemalsuan BPKB Mobil dan Motor

Antara
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan barang bukti kasus curanmor. (FOTO: ANTARA)

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri atau dibantu oleh orang lain. Untuk itu penyidik masih menggali informasi dari terduga pelaku," ujar AKBP Maruly Pardede. 

Kapolres Sukabumi menuturkan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

"Namun jika hasil pengembangan kasus, tersangka diduga kuat juga melakukan pemalsuan BPKB tentunya pasal yang dijeratkan kepada tersangka bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan dalam Bakso

57 tahun lalu

Sidang Ke-4 Kasus Pencabulan Keponakan di Sukabumi Panas, Keluarga Korban Kecewa

57 tahun lalu

Usai Buron, Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sukabumi, 29 Adegan Rekonstruksi Diperagakan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cici di Sukabumi, Korban Didorong Jatuh ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal