UMK 2022 Ditetapkan, Apindo Jabar Minta Tak Ada Lagi Demo Sweeping

Arif Budianto
Buruh memenuhi ruas Jalan Pasteur ke arah Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Mereka hendak unjuk rasa di Gedung Sate. (Foto: ISTIMEWA)

Pengusaha garmen dari Sukabumi JS Choi mengaku mengapresiasi terbitnya SK upah yang besarannya sesuai UU CK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

“Saya akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Dia mengaku, penerapan upah sesuai UU CK akan membantu pengusaha untuk recovery pada masa Covid-19. Apalagi, pengusaha telah menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontainer beberapa waktu lalu. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal