"Ring III dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan," tuturnya.
Cara bertindak saat penutupan berlangsung, kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP atau yang sejenis.
Kemudian, kendaraan yang mengangkut bahan sembako, bahan bakar minyak (BBM), kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat, dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas.
"Pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel atau penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan. Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung," kata AKP Dody.
Sementara, kendaraan yang dilarang masuk ke Kota Bandung antara lain, semua kendaraan yang hendak merayakan malam tahun baru, tanpa tujuan jelas serta tidak dapat menunjukkan bukti KTP domisili di Kota Bandung.
"Petugas gabungan yang berjaga di semua titik penutupan dan penyekatan jalan, akan memeriksa semua kendaraan yang melintas dan menanyakan keperluan serta memeriksa dokumen yang dianggap perlu, dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta tindakan persuasif," ujarnya.