Truk Besar Langgar Aturan di Jalur Pantura Indramayu saat Nataru, Ini Kata Polisi

Andrian Supendi
Sejumlah truk besar masih melintas di Jalur Pantura, Indramayu pada libur Nataru 2025. (Foto: MPI)

INDRAMAYU, iNews.id - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polri memberlakukan larangan bagi truk besar atau kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih untuk melintas di ruas tol dan jalur arteri.

Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024, 24-28 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Meskipun sudah ada aturan tersebut, pantauan di lapangan masih banyak truk besar yang melanggar aturan dan tetap melintas di jalur arteri.

Seperti di Jalur Pantura Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelanggaran ini terjadi baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.

Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, kendaraan yang melanggar akan diberhentikan dan diparkirkan di kantung parkir yang disediakan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

57 tahun lalu

Kronologi Bus Coyo Terbakar di Pantura Cirebon, Berawal dari Korlseting AC

57 tahun lalu

Banjir Rendam Jalur Pantura Cirebon, Kemacetan hingga Lebih dari 4 Km

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pantura Situbondo Tewaskan Pemotor

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Pantura Situbondo, Pemotor Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal