Transaksi via Medsos, 14 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan 13 kasus peredaran narkoba dengan 14 tersangka. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Dari tangan ke-14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 53,81 gram, ganja 27,42 gram, tembakau sintetis 106,26 gram, dan 374 butir obat psikotropika.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kemudian bagi tersangka obat psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar mendukung penuh Polresta Bandung dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan bukti komitmen Polresta Bandung Polda Jabar dalam memberantas narkoba.

"Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polresta Bandung dalam menggagalkan berbagai upaya peredaran barang haram tersebut." ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret Jalan Laswi Ciparay Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

11 Bulan Buron, 2 Begal Motor Sadis Bersenjata Pedang di Majalaya Bandung Diringkus 

57 tahun lalu

Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024, Jabatan Bupati Bandung Efektif hanya 3 Tahun

57 tahun lalu

2 Residivis Jambret HP Pelajar SMP di Babakan Ciparay Bandung

57 tahun lalu

Kapolri Apresiasi Muhammadiyah Bangun Rumah Sakit di Ciparay Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal