Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap

Toiskandar
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti obat terlarang yang diedarkan oleh tujuh tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)

Selain itu, ujar Kombes Pol Arif Budiman, para tersangka yang ditangkap tersebut merupakan kaki tangan sindikat narkoba jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan pengangguran," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Polresta Cirebon Polda Jabar tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," tutur Kapolresta Cirebon.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi Polresta Cirebon Polda Jabar karena dalam sebulan berhasil ungkap lima kasus peredaran obat keras terbatas dengan tujuh tersangka.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkata Kasar saat Order, Pelanggan di Cirebon Didatangi Ratusan Ojol

57 tahun lalu

Tiga Desa di Cirebon Terendam Banjir, BNPB: 908 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Imbas Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Belasan Anggota Ormas GMBI di Cirebon Diamankan

57 tahun lalu

Buntut Unjuk Rasa Anarkistis di Mapolda Jabar, Anggota GMBI Cirebon Dirazia

57 tahun lalu

Cegah Omicron, BPTAGS Perketat Kunjungan Wisatawan Asing ke Gua Sunyaragi Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal