Tok, Hakim Vonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 Tahun Penjara 

Agung Bakti Sarasa
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, dalam sidang virtual, Rabu (13/10/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.

Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara. 

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Rabu (12/10/2022). 

Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinilai Korupsi Anggaran Barang dan Jasa, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal