"Pelaksanaan tes urine ini, merupakan salah satu langkah kongkret TNI dalam upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di jajaran TNI, khususnya bagi prajurit Gupusmu Puspalad," kata Saras.
Menurut Saras, sejalan dengan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan P4GN yang merupakan salah satu strategi negara dalam menanggulangi darurat narkoba yang sedang melanda Indonesia.
"Dalam Inpres itu, dijelaskan, seluruh kementerian, lembaga pemerintahan maupun swasta termasuk di dalam TNI, wajib melaksanakan penguatan P4GN melalui rencana aksi nasional," ujar Saras.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengamanan Puspalad Mabes TNI Letkol CPL Yudi Erwanto mengatakan, pelaksanaan P4GN melalui tes urine ini bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba di jajaran Gupusmu Puspalad, sekaligus sebagai bentuk komitmen TNI untuk menciptakan lingkungan pekerja pemerintah yang bersih narkoba (bersinar).
Selain itu, kata Kepala Bagian Pengamanan Puspalad Mabes TNI, kegiatan Ini juga sebagai bentuk penegakkan hukum agar para prajurit Gupusmu Puspalad senantiasa profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Ini merupakan perintah pimpinan atas. Bilamana ada anggotanya yang terdeteksi menggunakan narkoba, maka sanksi beratpun siap menanti. TNI selalu berkomitmen perang terhadap narkoba," kata Kepala Bagian Pengamanan Puspalad Mabes TNI.
Komitmen TNI AD untuk mewujudkan lingkungan kerja bersih dari narkoba, ujar Letkol CPL Yudi Erwanto, menjadi salah satu indikator penting dalam variabel hukum yang harus dibangun guna mendukung terwujudnya Kota Tanggap Acaman Narkoba.