Tikam Majikan hingga Tewas, Perempuan Cantik asal Indonesia Dihukum 22 Tahun Penjara

Muhaimin
Hanny Papanicolaou (38), bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah asal Indonesia, dihukum 22 tahun penjara oleh pengadilan Australia karena membunuh majikannya. (Foto: via news.com.au)


"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hakim Wright di pengadilan, seperti dikutip ABC.net.au. 
"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," ujarnya lagi.

 Terdakwa menatap lantai dan menangis pelan saat hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat dijatuhkan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Geger Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami yang Doyan Selingkuh

7 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

11 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

15 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

18 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal