"Para PKL menolak dengan alasan kemanusiaan, tapi kita tetap harus tegakkan aturan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2013. Pemda juga sudah memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan," ujarnya.
Solusi yang ditawarkan kepada 12 PKL itu yakni ditempatkan di sekitar Pasar Buah karena aktivitas jual beli di pasar itu saat ini sudah mati, sehingga bisa digunakan oleh PKL yang ditertibkan.