Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengungkapkan saat ini tempat wisata di Cianjur belum diperbolehkan untuk buka karena status Cianjur masih PPKM level 3. Hanya untuk wilayah dengan level 2 yang sudah dapat membuka kembali tempat wisata dengan berbagai persyaratan termasuk mengatur jumlah wisatawan yang datang.
"Untuk saat ini, pemkab belum memberikan izin untuk tempat wisata buka kembali. Bagi pengelola yang melanggar selain mendapat teguran tertulis, jika membandel akan mendapatkan sanksi tegas penutupan hingga pencabutan izin," ujarnya.
Pihaknya mengimbau, bagi pengelola tempat wisata untuk tidak memaksakan buka karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kembali kasus penyebaran Covid-19. Pemerintah berusaha keras untuk menekan angka penularan, sehingga Cianjur dapat kembali ke zona hijau atau nol kasus Covid-19.
"Kami minta semua kalangan bersama-sama memerangi Corona, termasuk pengelola tempat wisata, untuk menahan diri. Tidak dulu beroperasi, sebelum mendapatkan petunjuk dari pemerintah baik, pusat, provinsi dan daerah," katanya.