Dari hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Tasikmalaya, tersangka M mencekik korban PA dari belakang. Kemudian, tersangka M mencabut golok yang dibawa dan menebaskannya ke dahi dan belakang kepala korban.
Tersangka M juga menusukan goloknya ke punggung korban. Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian. “Di tubuh korban terdapat lima tebasan dan tusukan benda tajam golok. Seperti di bagian kepala dan punggung,” tuturnya.
Tersangka M, kata Kapolres Tasikmalaya, dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan oleh peristiwa penemuan PA (12), siswi SMP tewas bersimbah darah di rumah neneknya, Rabu (30/11/2022) petang.
Korban tewas diduga kuat akibat dibunuh karena terdapat sejumlah luka di dahi kanan. Saat ditemukan tewas, posisi telungkup di ruang tamu. Darah mengenang di bagian kepala dan tubuh korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban PA pertama kali ditemukan oleh neneknya yang baru pulang dari sawah. Berdasarkan keterangan dari warga, korban merupakan pelajar kelas 1 SMP Satap 5 Culamega.
Nenek korban berteriak histeris dan meminta pertolongan kepada warga lain karena lokasi rumah jauh dari tetangga. Selama ini korban tinggal bersama neneknya karena kedua orang tuanya telah bercerai.