“Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan,” ucapnya.
Tersangka diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.