Dia memasukkan Delis ke dalam gorong-gorong berdiameter 40 centimeter itu sedalam dua meter, Kamis, 23 Januari 2020. Usai melakukan aksinya, pelaku bekerja seperti biasa keesokan harinya.
Parahnya, tidak ada penyersalah dari Budi yang telah membunuh Delis. Polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku dan dipastikan normal.
"Penyesalan bisa dikatakan biasa-biasa saja. Tidak ada penyesalan," kata Anom
Korban akhirnya ditemukan masih mengenakan baju pramuka dengan sepatu. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.
"Kemungkinan bisa diperberat karena pelaku ayah kandung," kata Anom.