Terungkap, Dukun di Situ Cangkuang Garut Ini Biasa Pakai Ganja untuk Pengobatan

fani ferdiansyah
Dukun AC (44) (kiri) berjongkok pada barisan paling depan sebelum dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (15/2/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Adapun pasal yang diterapkan untuk ke-16 tersangka bervariasi, bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. "Untuk tersangka kasus narkotika, dikenakan pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. 

Sementara tersangka pengedar psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU No36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria di Lembang KBB Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

18 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

19 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal