Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Tersangka RR dan barang bukti sabu yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA)

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami merespons dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap basah terduga pelaku berikut barang buktinya," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Saat ini tersangka RR masih diperiksa intensif penyidik  Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Akibat perbuatannya, RR terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Penampakan Rel Kereta Bogor-Sukabumi yang Terdampak Longsor

57 tahun lalu

Kebakaran di Sukabumi, Satu Keluarga Terjebak Kobaran Api, 4 Luka-luka

57 tahun lalu

Jalur Rel Terdampak Longsor, Perjalanan Kereta Pangrango Lintas Bogor-Sukabumi Dibatalkan

57 tahun lalu

Wisatawan Tewas Terperosok ke Dasar Jurang di Geopark Sukabumi

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi, Diduga Rem Mendadak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal