Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Tersangka RR dan barang bukti sabu yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - RR (38), warga  Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria tersebut tertangkap basah mengedarkan sabu.

Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka RR ditangkap di Kampung Cibolang Kidul, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan RR, petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita tujuh paket sabu siap edar.

"Terduga pelaku RR, kami tangkap saat hendak transaksi narkoba. Dari tangan RR, kami mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,08 gram dan satu unit telepon genggam," kata Wahyudi, Rabu (15/3/2023).

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik terduga pelaku saat berada di sekitar lokasi kejadian.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Penampakan Rel Kereta Bogor-Sukabumi yang Terdampak Longsor

57 tahun lalu

Kebakaran di Sukabumi, Satu Keluarga Terjebak Kobaran Api, 4 Luka-luka

57 tahun lalu

Jalur Rel Terdampak Longsor, Perjalanan Kereta Pangrango Lintas Bogor-Sukabumi Dibatalkan

57 tahun lalu

Wisatawan Tewas Terperosok ke Dasar Jurang di Geopark Sukabumi

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi, Diduga Rem Mendadak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal