Tersangka Kasus Arisan Online Ibu-ibu Sosialita di Karawang Jadi 3 Orang

Nilakusuma
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana. (FOTO: NILAKUSUMA)

Padahal yang terjadi tersangka D yang menjadi pimpinan arisan hanya memutar uang para member dengan sistem ponzi. "Ini bukan arisan yang biasanya tapi seperti money game. Kasus ini mulai terungkap karena tersangka sudah kehabisan uang (sehingga tidak bisa memberikan keuntungan kepada member)," tutur Kasatreskrim.

Menurut AKP Oliestha, tersangka D, AR, dan F disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus yang menelan ratusan korban dan menyebabkan kerugian ratusan juta ini. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain. Jadi pemeriksaan belum selesai," ucap AKP Oliestha.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Purwakarta Raup Rp2 Miliar

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Arisan Online di Karawang, Uang Digunakan untuk Jalan-jalan 

57 tahun lalu

Korban Arisan Online di Karawang Capai Ratusan Orang, Baru 3 yang Lapor Polisi

57 tahun lalu

Puluhan Sosialita Karawang Jadi Korban Arisan Online, Kerugian Rp800 Juta

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Truk Kontainer di Karawang, Sopir dan Penumpang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal