Tersangka Hoaks KPPS Diracun Rahmat Baequni Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Yuwono
Tersangka kasus hoaks KPPS meninggal diracun Rahmat Baequni saat ditangkap penyidik Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). Penceramah itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.(Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

“Hoaks yang telah merugikan masyarakat banyak dan melanggar hukum pasti saya akan lakukan sesuai hukum yang berlaku. Ini berlaku bagi siapa saja,” ucapnya.

Kapolda kemudian meminta masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan pasca-Pemilu 2019. “Paling utama jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, Rahmat Baequni dibawa ke Polda Jawa Barat (Jabar) untuk agenda pemeriksaan. Petugas membawanya usai dia berdakwah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) malam.

Rahmat ditangkap setelah hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni.

Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena video tersebut diduga berlokasi di wilayah hukumnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

6 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

13 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

17 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

17 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal