Tersangka Hoaks KPPS Diracun Rahmat Baequni Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Yuwono
Tersangka kasus hoaks KPPS meninggal diracun Rahmat Baequni saat ditangkap penyidik Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). Penceramah itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.(Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

BANDUNG, iNews.id – Penceramah Rahmat Baequni kini bisa menghirup udara bebas setelah Polda Jabar tidak menahan tersangka kasus penyebaran hoaks KPPS meninggal dunia akibat diracun.

Polisi berdalih ancaman hukuman tersangka kasus hoaks itu di bawah lima tahun, sehingga tidak ditahan. 

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan, tersangka tidak ditahan karena kasus penyebaran hoak KPPS meninggal diracun ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Meski demikian, kata dia, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. “Setelah kita gelar perkara, kasus RB dikenakan pasal 14 ayat 2 ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukumnya tetap berjalan,” kata Samudi ditemui pada rangkaian acara HUT ke-73 Bhayangkara di kawasan Cihanjuang, Bandung Barat, Minggu (23/6/2019).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menegaskan jajarannya akan menindak tegas kepada siapa pun yang menyebar berita bohong atau hoaks sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

5 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

12 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

16 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

16 hari lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal