Terpengaruh Miras, 2 Pria di Rancaekek Bandung Keroyok Teman sampai Tewas

Agus Warsudi
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Akibat luka tusuk dan bacok tersebut, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban dibawa ke RS Al Islam Bandung. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan.

"Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku I dan Tpada Sabtu 4 September 2021," ujar AKBP Dwi Indra.

Wakapolresta Bandung menuturkan, kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mengeroyok korban lantaran sakit hati dan di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Dari kedua pelaku ini polisi mengamankan barang bukti golok, dan pakaian korban. Sementara satu barang berupa pisau masih dalam pencarian," tutur Wakapolresta Bandung.

Sementara itu, pelaku I mengaku sakit hati lantaran kerap di-bully oleh korban. "Sakit hati ngomongnya gak enak. Malah ngajak berantem. Saya menyesal," kata I.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal