Teror Molotov di PDIP Cileungsi Bogor, 10 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Tersangka teror bom molotov saat dibawa ke Polda Jabar beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Di tengah hiruk pikuk kasus Habib Rizieq dan penembakan enam anggota Laskar Khusus FPI, polisi telah menuntaskan proses hukum perkara teror bom molotov di Kantor DPC PAC Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Bogor.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, dalam penyidikan, tim penyidik tim gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 10 tersangka dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) kepada lima tersangka.

"Para tersangka merupakan anggota Badan Anti Teror FPI atau BATF dan LPI (Laskar Pembela Islam)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (15/12/2020). 

Ke-10 tersangka tersebut, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, antara lain, berinisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M, dan MSG. Sedangkan lima DPO, yakni O, E, N, O, dan F. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut, penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti atau pelimpahan tahap dua perkara ini ke Kejari Cibinong Bogor. Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
48 menit lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

2 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

2 hari lalu

Pendaki Gunung Merbabu asal Bogor Tewas Diduga Serangan Jantung, Begini Kronologinya

2 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

8 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal