Terlilit Utang lalu ke Dukun Pengganda Uang, 2 Pria di Purwakarta Malah Dapat Upal

Asep Supiandi
Polisi menangkap dua pria di Purwakarta yang diduga bertransaksi menggunakan uang palsu. (Foto: Istimewa)

"Mereka mendapatkan uang palsu itu dari dukun pengganda uang. Apalagi keduanya terlilit utang sehingga terdesak untuk segera membayarnya. Atas saran temannya mereka akhirnya mendatangi dukun," ujar dia.

Pada waktu itu, uang yang digandakan dijanjikan bertambah dua kali lipat, dari uang Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Ternyata uang penggandaan itu adalah palsu. 

"Sementara ini kami masih mengejar pembuat uang palsu tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp50 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beli Melon dan Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cibinong Ditangkap

57 tahun lalu

Sadis! Dukun Palsu di Deliserdang Bunuh Korban saat Ritual Penggandaan Uang Rp100 Juta

57 tahun lalu

Dukun Gadungan di Sumedang Ditangkap, Tipu Warga dengan Jenglot dan Uang Mainan

57 tahun lalu

Pilu, Anak Pasutri Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Pemalang Kini Yatim Piatu

57 tahun lalu

Tampang Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri di Pemalang, Sudah 9 Korban Dibunuh sejak 2004

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal