Terlibat Pidana Perdagangan Orang ke Suriah, 2 IRT di Cianjur Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka LH dan YL. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIANJUR, iNews.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial LH (31) dan YL (36), warga Cianjur, ditangkap polisi. LH dan YL diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Suriah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan kuasa hukum korban RAF (28), Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah. 

"Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti keterlibatan kedua pelaku, LH dan YL," kata Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (6/6/2023).

Tersangka LH, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, LH telah ditetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong.

Sedangkan tersangka YL juga warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Satu lagi tersangka berinisial FH (36) namun masih DPO karena berada di Suriah. Tersangka FH ini warga negara Indonesia (WNI). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perbaikan Selesai, Taman Alun-alun Cianjur Dibuka Jelang Idul Adha 2023

57 tahun lalu

Viral Aksi Penyerangan di Minimarket, 3 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Komplotan Pencuri Hewan Kurban Ditangkap Polisi di Pacet dan Campaka Cianjur

57 tahun lalu

Viral Puluhan Anggota Geng Motor Serang secara Brutal Pemuda di Cipanas Cianjur

57 tahun lalu

Oknum Kasubag di Cianjur Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Proyek Videotron Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal