Terlibat Korupsi Lahan Makam Covid 19, PNS di Cimahi Tak Dapat Bantuan Hukum

Adi Haryanto
TPU Kihapit di Leuwigajah, Cimahi Selatan telah terisi jenazah pasien Covid-19. Padahal TPU ini baru dibuka empat hari. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan permakaman Covid-19. Hal tersebut dilakukan karena regulasi di Pemkot Cimahi tidak memberi kebijakan soal pendampingan hukum seperti itu.

"Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan (AK). Sesuai aturan kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, sesuau aturan tidak boleh ada anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendampingan hukum ke PNS yang tersangkut tindak pidana. Oleh karena itu pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang akan dijalani oleh AK ke depannya di pengadilan. 

Hal itu sebagai acuan dalam memberikan sanksi yang diterapkan kepada AK. Saat ini PNS aktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi itu dan kedua tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Untuk sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, nonjob, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil proses hukumnya," kata dia.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Lahan TPU Lebaksaat Dinilai Coreng Citra Pemkot Cimahi

57 tahun lalu

Pilu! Diusir dari Rumah, Pria Lansia Penderita Katarak di Kuningan Tinggal di Permakaman

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal