Terlibat Balapan Liar, Sejumlah Pemuda Bersenjata Tajam di Bandung Ditangkap Polisi

Gin Gin Tigin Ginulur
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti sajam hasil patroli tim Sijalak Presisi akhir pekan lalu. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

"Satu orang yang melarikan diri tabrakan dan terluka. Maka pesan moralnya, tak usah melanggar hukum. Jika melanggar hukum, harus berani menghadapi konsekuensinya dan jangan melarikan diri," ujar Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak bergaul di lingkungan yang membawa dampak negatif. Pelanggaran hukum, lanjut Kusworo, bisa ditekan dari tingkat terkecil yakni keluarga.

"Ingatkan anak-anak untuk tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah. Tidak perlu juga kongko-kongko atau ikut balapan liar. Kalau tidak ada hal yang penting, tidak usah keluar malam. Dekatkan anak-anak kita dengan tokoh agama," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, para pemuda yang terlibat balapan liar dijerat Pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman 1 bulan penjara. Sementara bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, dijerat UU darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kelompok Pemuda Tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal