Saat dianiaya, korban mengaku kesulitan untuk berteriak meminta pertolongan. "Saya disiksa di dapur, kepala saya dijedukin ke lantai, dicekik," kata SK.
Agus sendiri mengaku memiliki utang Rp9 juta di sejumlah penyedia pinjaman daring. "Utang saya di lima aplikasi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.
Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga di kediaman korban. Namun aksinya itu malah berujung tindak penganiayaan.
"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.
Atas peristiwa itu, Agus dan Imam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.