Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto: istimewa)

"Yang mulia (majelis hakim), saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan. Saya bertanggung jawab dunia akhirat, saya menerima berapa pun keputusan dari majelis hakim yang mulia. Tetapi saya menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum," kata Habib Bahar.

"Baik, diserahkan ke penasihat hukum untuk menentukan sikap, silakan," kata Surachmat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, bakal menimbang ulang untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Ichwan.

Begitu juga dengan tim JPU yang menuntut Habib Bahar dihukum lima bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum dan jaksa untuk mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak.

"Baik, waktu pikir-pikir adalah tujuh hari. Apabila tidak menentukan sikap dalam waktu tujuh hari maka dianggap menerima putusan ini. Hak yang sama juga kami sampaikan kepada penuntut umum," ujar Surachmat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Pendukung Teriak Takbir

57 tahun lalu

Perdebatan Hukum Dinyatakan Selesai, Habib Bahar Bin Smith Segera Divonis

57 tahun lalu

Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar: Saya Tak Pernah Minta Dibebaskan

57 tahun lalu

Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal