Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Terancam 20 Tahun

Yogi Pasha
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

BANDUNG, iNews.id – Mantan (eks) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Kota Bandung Wahid Husein terancam pidana hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap pelayanan narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).

Jaksa KPK Trimulyono mengatakan, terdakwa Wahid Husein diduga telah terlibat dalam kasus suap pelayanan narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin Kota Bandung sejak Maret hingga Juli 2018. Di mana terdakwa mendapat suap untuk memberi  fasilitas mewah kepada sejumlah napi di dalam tahanan, serta memberikan kebebasan keluar-masuk penjara.

"Terdakwa bekerja dibantu anak buahnya Hendry Saputra," kata Trimulyono, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).


Dia mengungkapkan, dalam tindakan tersebut, terdakwa Wahid Husein telah memperkaya diri pribadi dengan menerima suap dari sejumlah napi seperti Fahmi Darmawangsyah, Tubagus Chaeri alias Wawan dan Fuad Amin.

Terdakwa Wahid Husein dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus suap pelayanan napi Lapas Sukamiskin saat masih menjabat sebagai kalapas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

57 tahun lalu

Jalani Sidang Tuntutan, Panji Gumilang Teriak Merdeka dan Beri Hormat Ala Militer 

57 tahun lalu

Sidang Perdana, Majelis Hakim Tunjuk Bambang Ariyanto Jadi Mediator Tuntutan Almas ke Gibran

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Kembali Ditunda, Keluarga Korban Ancam Demo

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal