Terganjal Syarat Usia, Calhaj Sukabumi Ikhlaskan Istri Berangkat Lebih Dahulu

Dharmawan Hadi
Sepasang suami istri calon jemaah haji kloter 30 Kota Sukabumi yang terpisah berangkat haji terkendala persyaratan batas usia. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Suami istri calon jemaah haji (calhaj) terpaksa harus berpisah karena pembatasan usia dalam berhaji. Raut kesedihan terlihat saat upacara pelepasan calhaj kloter 30 di Gedung Juang 45, Jalan Veteran, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (24/6/2022). 

Salah satu jemaah haji, Muhtar (72) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terpaksa dengan berat hati melepas istrinya, Juarsih (62) yang berhasil lolos dalam seleksi persyaratan calhaj. 

"Saya daftar tahun 2010, dan menabung selama 20 tahun untuk berangkat haji ini dan sudah melunasinya sejak dua tahun lalu. Kalo diberi kesempatan oleh Allah tahun depan saya berangkat, berarti saya menunggunya selama tiga tahun," ujar Muhtar kepada MNC Portal Indonesia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat tentang Haji dan Kiat Meraih Predikat Mabrur

57 tahun lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi YIA Kulonprogo

57 tahun lalu

Mayoritas Jemaah Haji di Embarkasi Surabaya Masuk Kategori Risiko Tinggi

57 tahun lalu

Identitas 4 Korban Tewas Avanza Pengantar Jemaah Haji Tertabrak Kereta di Grobogan

57 tahun lalu

Avanza Bawa Pengantar Jemaah Haji di Grobogan Ditabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal