Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

Agus Warsudi
Korban Ayi Koswara (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Terdakwa Yusuf Abdul Latif didakwa bersalah melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Selasa 12 Januari 2021. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil,” kata Ayi, Kamis (14/1/2021).

Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Bank Mandiri Cabang Surapati, Kota Bandung.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umroh Al Bayyinah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal