Terdakwa Pembacokan di Sukabumi Hanya Divonis 2,4 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

Dharmawan Hadi
Keluarga korban pembacokan menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakil di Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap terdakwa. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Een mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengadilan kasus hukum yang mengakibatkan nyawa anaknya meninggal tersebut, terlihat banyak kejanggalan. 

"Saksi tidak semua dihadirkan, bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri," ujarnya. 

Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan tidak adanya informasi pemberitahuan jalannya sidang kepada keluarga. "Seperti berharap kita tidak datang, padahal kita ingin mengawal sidang dari awal, alur dari persidangan ini kita tidak tahu dari sidang pertama hingga sidang terakhir putusan," ujar Irna Yusnita (35) salah satu kerabat korban yang hadir di pengadilan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengerikan, Ini Sajam yang Digunakan Pelaku untuk Menghabisi Pelajar SMK di Sukabumi

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal