Terdakwa Pembacokan di Sukabumi Hanya Divonis 2,4 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

Dharmawan Hadi
Keluarga korban pembacokan menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakil di Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap terdakwa. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus pembacokan yang terjadi saat tawuran antar SMK di Kota Sukabumi hingga menewaskan AM (18) di sekitar Jalan Pabuaran, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (25/10/2021) lalu, disidangkan. Dalam persidangan itu terdakwa divonis 2,4 tahun penjara

Mendengar putusan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kamis (2/12/2021), langsung disambut histeris keluarga korban. Mereka menangis di luar ruang persidangan karena merasa vonis tersebut sangat rendah.  Padahal saat masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota, terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun. 

Ibu korban, Een (41) meminta keadilan hukum kepada Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat dan bahkan kepada Presiden Republik Indonesia atas putusan yang diterimanya menurutnya sangat tidak memuaskan. 

"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang dari kecil anak saya itu sudah menjadi anak yatim. Saya tidak terima anak saya meninggal secara tragis dibunuh," ujar Een usai mendengar putusan hakim

Een menambahkan, keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusaan hakim tadi," ujarnya sambil berurai air mata. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengerikan, Ini Sajam yang Digunakan Pelaku untuk Menghabisi Pelajar SMK di Sukabumi

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal