Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui 

Agung Bakti Sarasa
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana, Rabu (11/5/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih. 

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisa putusan hakim tersebut. 

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap, Sedang di Kafe Jakarta Barat

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pentolan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kadin Jabar Sebut Kenaikan UMK 2024 Cukup Adil saat Ekonomi Belum Stabil 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal