Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Eks Kasatres Narkoba Polres Karawang Dipecat

Agus Warsudi
AKP ENM, eks Kasatres Narkoba Polres Karawang saat sidang komisi kode etik Polri di Bid Propam Polda Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Jabar mengucapkan terima kasih kepada  masyarakat yang telah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus - kasus narkotika. "Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat Kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat ditengah masyarakat." ujarnya.

Diketahui, selain terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, AKBP ENM juga terbukti memasok sabu dan ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangannya, polisi meyita ribuan butil pil ekstasi dan ratusan gram sabu. AKP ENM ditangkap di sebuah apartemen di Karawang oleh personel Bareskrim Polri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

57 tahun lalu

Buntut Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Tempat Hiburan di Bandung Akan Ditutup

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Positif Sabu

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Pasok Sabu dan Ekstasi ke Tempat Hiburan

57 tahun lalu

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim gegara Sabu dan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal